Wilayah kesatuan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah besar dan daerah kecil dengan pemerintahannya ditetapkan berdasarkan undang-undang. Betapa pentingnya peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pemerintahan daerah beserta dengan alat-alat kelengkapannya. Aturan dan ketentuan- ketentuan tersebut merupakan hal yang mengatur, agar dapat dijadikan dasar untuk mewujudkan bentuk, susunan pemerintahan daerah mewujudkan tata pemerintahan yang berdaya guna dan berhasil guna serta merupakan satu kesatuan pemerintah daerah dengan pemerintahan pusat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, dinyatakan bahwa di daerah- daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan rakyat daerah yang disebut dengan dewan perwakilan rakyat daerah. Oleh karena itu di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
Bentuk pemerintahan daerah yang diadakan pada setiap provinsi, kabupaten atau kota didasarkan atas kedaulatan rakyat di daerah dengan membentuk suatu dewan perakilan rakyat daerah yang merupakan cerminan dari kewenangan yang dimiliki rakyat yang sah. Dengan demikian, dewan perwakilan rakyat daerah, berfungsi mewakili rakyat dalam pemerintahan daerah dengan dasar permusyawaratan. Sistem demokrasi yang dilakukan berdasarkan perwakilan (representatif), yaitu kekuasaan rakyat dengan melalui permusyawaratan perwakilan.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berdasarkan desentralisasi melahirkan otonomi daerah, pelaksanaan kewenangan urusan pemerintahan umum diberikan oleh pemerintah pusat sehingga pemerintahan daerah mempunyai inisiatif atau prakarsa, dan berkreatif didasarkan atas potensi daerah yang dimiliki di dalam mewujudkan pendemokrasian daerah.
Menurut R. Joeniarto, pemerintahan daerah yang berhubungan dengan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara kesatuan menunjukkan sinergitas antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah pusat meliputi seluruh pemerintahan wilayah negara. Sedangkan kewenangan pemerintahan daerah hanya meliputi sebagian dari wilayah negara. Oleh karena itu pemerintahan daerah dikenal dengan dua ciri yang berbeda, yaitu: pemerintahan lokal administratif (local state goverment) dan pemerintahan daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (local autonomous goverment).
Pemerintahan daerah administratif (local state goverment), merupakan bagian pemerintah pusat yang melaksanakan urusan pemerintahan pusat yang berada di daerah, karena masih adanya urusan pemerintah pusat yang tersebar di daerah yang hanya berada pada pemerintahan negara.
Dengan demikian di wilayah daerah dibentuk instansi–instansi vertikal tingkat atasnya, yang berfungsi menyelenggarakan tugas teknis khusus yang merupakan bagian tugas kementerian. Penyelenggaraan tugas urusan pemerintahan didasarkan atas perintah dari instansi vertikalnya dengan penyelenggaraan yang bersifat teknis administratif saja. Dalam melaksanakan pemerintahan tidak diperbolehkan melakukan inisiatif dalam arti mengatur dan mengurus urusan sendiri, namun dapat melakukan kebijakan–kebijakan pemerintah sebatas kebijakan dari pemerintah pusat. Hubungan antara pemerintahan daerah dengan pemerintahan pusat sebatas hubungan antara perintah atau atasan dan bawahan.
Urusan pemerintahan dilaksanakan oleh kepala pemerintahan sebagai wakil pemerintah pusat yang dibantu oleh pegawai pemerintah pusat yang diperbantukan atau diperkerjakan pada pemerintah daerah untuk mengurus urusan-urusan pemerintah pusat yang berada di daerah berdasarkan atas kewenangannya. Pembiayaan penyelenggaraan urusan pemerintah pusat di daerah bersumber dari anggaran pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapat Belanja Negara.
Dalam melaksanakan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan rumah tangga, pemerintahan daerah berwenang dalam menyelenggarakan urusan hukum dan peraturan perundang-undangan bersama dengan dewan perwakilan rakyat daerah sebagai unsur pembuat peraturan daerah yang memiliki legalitas dalam tindakan pemerintahan daerah. Legalitas merupakan unsur yang sangat essensial di dalam tindakan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang bersifat mengatur dan mengurus dilakukan oleh perangkat pemerintah dari orang-orang yang bekerja diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah daerah, tetapi termasuk juga dengan orang-orang yang berstatus pegawai pemerintah pusat yang diperbantukan pada pemerintahan daerah.
Mau buat makalah dengan tema diatas silahkan hubungi via Whatsapp di089 696 888 212
0 comments:
Posting Komentar